Hallo teman teman AEC,
Kembali lagi di bulan Septembersama AEC Semarang lagi nih,hehe. Tidak terasa bulan sudah berganti dengan cepat yang teman teman. Oh ya, beberapa teman teman disini pasti juga tidak asing mendengar istilah terjemahan dokumen bukan? Yups, terjemahan dokumen saat ini semakin banyak di lakukan oleh beberapa individu bahkan instansi dengan berbagai alasan dan tujuan. Terjemahan dokumen sendiri memiliki istilah mengubah teks dari Bahasa satu ke Bahasa lainnya tanpa mengubah makna teks yang sebenarnya. Dalam proses menerjemahkan dokumen dapat dilakukan secara manual atau dengan menggunakan perangkat lunak terjemahan. Terjemahan dokumen sendiri tentu memiliki tujuan yang jelas yaitu supaya isi dokumen dapat dipahami oleh seseorang yang menggunakan Bahasa target mereka.
Selain itu, setiap orang atau individu belum tentu bisa dan mampu menjadi penerjemah dokumen. Di karenakan menerjemahkan dokumen harus memiliki skill Bahasa yang mahir supaya tidak melakukan kesalahan dalam hal memilih pemggunaan kota kata yang tepat yang sesuai dengan EYD. Seseorang yang sudah bisa menerjemahkan dokumen dapat dibilang bahwa harus professional dalam segi kemampuan Bahasanya.
Oleh karena itu penerjemah atau terjemahan dokumen ada 2 jenis yang berbeda. Yang pertama, Sworn Translator atau disebut dengan terjemahan tersumpah. Makna dari kalimat tersebut adalah penerjemah yang menerjamahkan dokumen tersebut artinya sudah ahli Bahasa professional yang memiliki sertifikasi penerjemah dan sudah dinyatakan lolos sebagai penerjemah melalui ujian penerjemahan dengan batas minimal nilai yang telah ditentukan. Sworn translator sendiri juga tidak asal menerjemahkan semua jenis dokumen. Penerjemah tersumpah selalu mengkonfirmasi diawal jenis dokumen apa yang ingin klien terjemahkan dan dengan tujuan apa klien ingin menerjemahkan dokumen tersebut. Hal tersebut perlu ditanyakan dikarenakan memang menjadi hal yang utama dan penting berkaitan dengan sertifikasi mereka sebagai penerjamah tersumpah.
Jenis dokumen yang biasanya di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah biasanya dengan jenis legal legal dokumen, seperti contohnya KK, KTP, Akta Nikah, Akta lahir, Paaport dll.
Nah, sekarang teman teman AEC apakah sudah mengerti apak itu penerjemah tersumpah?
Jika teman teman membutuhkan jasa terjemahan dokumen tersumpah maupun non tersumpah bisa lgsg menghubungi minAEC ya. AEC Semarang siap membantu !
Informasi dan Pendaftaran





